Tag Archives: Pajak

Cara Pelaporan Pajak 2023 dengan Syarat dan Ketentuan yang Mudah, di sini!

Cara Pelaporan Pajak

Sebagai warga negara yang baik dan benar tentunya setiap tahun memiliki kewajiban untuk melaporkan serta melakukan pembayaran pajak pribadi atau badan kepada pemerintah. Beberapa cara pelaporan pajak bisa melalui layanan e-Filing DJP hingga melakukan pelaporan melalui aplikasi lapor pajak online yang disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan mitra resmi DJP. hal tersebut juga disediakan agar dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pelaporan pajak.

Karena itu, untuk kamu baik itu pribadi maupun badan harus mengetahui cara pelaporan pajak melalui layanan e-Filing maupun e-Form DJP.

Syarat dan Ketentuan Cara Lapor Pajak Pribadi

Sebelum melaporkan pajak baik itu pajak pribadi maupun badan tentunya ada beberapa syarat serta ketentuan yang harus dipersiapkan. Di bawah ini kita akan membahasnya dengan lebih detail.

Wajib pajak orang pribadi menjadi hal wajib untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi setiap tahunnya. Selain memiliki kewajiban tersebut, pelaporan SPT juga memiliki fungsi untuk melaporkan serta mempertanggungjawabkan penghitungan pajak terutang untuk melaporkan hal-hal seperti di bawah ini.

  • Pembayaran serta pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak
  • Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak
  • Harta dan kewajiban milik wajib pajak
  • Pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pirbadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku.

Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi

Secara umum, formulir SPT ini terbagi menjadi 2 yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. tetapi, untuk kebutuhan seperti pelaporan pajak penghasilan orang pribadi tentu tidak jauh pada SPT Tahunan. Formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi ini terbagi menjadi 3, yaitu:

  • Formulir 1770
  • Formulir 1770 S
  • Formulir 1770 SS

Perbedaan ketiga formulir ini adalah terkait sumber penghasilan serta status kepegawaian dari yang bersangkutan.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online

Adanya kemudahan terkait cara pelaporan SPT pajak tahunan secara online melalui DJP tentu akan mempermudah banyak orang saat akan melaporkan SPT Tahunan pribadinya. Namun, pastikan untuk mempersiapkan beberapa hal seperti pembuatan akun di DJP Online. Selain pembuatan akun, wajib pajak juga harus memiliki e-Fin yang mana nomor tersebut berupa identifikasi dari DJP untuk melakukan pelaporan pajak secara online.

Berikut beberapa cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online melalui e-Filing DJP.

Tampilan halaman website djp
  • Masukkan nomor NPWP serta NIK, password, dan captcha yang sesuai. Lalu, klik ‘Login’.
Tampilan halaman login DJP Online
  • Apabila berhasil masuk ke dashboard atau homepage akun pribadi. Klik tab ‘lapor’ untuk melakukan pelaporan pajak.
Klik lapor dalam dashboard akun pribadi DJP Anda
  • Setelahnya, pilih ‘e-Filing’ untuk melakukan pelaporan dengan melakukan pengisian formulir SPT secara online.
Pilih menu "e-Filing"
  • Klik tab “Buat SPT” untuk membuat SPT Tahunan.
Pilih tab "Buat SPT"
  • Pada laman tersebut akan muncul beberapa pertanyaan yang perlu diisi oleh wajib pajak. Pertanyaan ini juga akan membantu wajib pajak untuk memilih formulir SPT yang sesuai dengan kebutuhan dari wajib pajaknya.
  • Pada bagian akhir, pilih “Dengan bentuk formulir” untuk dapat melakukan pengisian formulir SPT secara online.
  • Selain pilih “Dengan bentuk formulir”, wajib pajak juga dapat memilih “dengan panduan” agar bisa mendapatkan panduan saat melakukan pengisian formulir SPT di e-Filing DJP.
Isi panduan pengisian formulir SPT sesuai data Anda
  • Jika sudah selesai, klik tombol “SPT” yang terdapat pada bagian bawah pertanyaan terakhir.
Klik tombol SPT 1770 S dengan panduan
  • Isi tahun pajak, status SPT, lalu status pembetulan. Lalu, pilih “Selanjutnya”.
Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Lalu, klik “Selanjutnya”.
  • Wajib pajak akan diminta untuk melakukan pengisian nama serta pemotong/pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung oleh pemerintah. Informasi ini juga didapatkan dari Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang didapatkan dari perusahaan atau instansi pemerintah tempat bekerja (bagi karyawan).
  • Lakukan pengisian penghasilan neto atau mengisi jumlah penghasilan bersih yang diterima. Informasi ini juga terdapat pada formulir 1721 A1 atau 1721 A2.
  • Lalu, wajib pajak perlu mengisi informasi penghasilan dalam negeri, seperti menerima bunga, sewa, royalti, dan sebagainya. Apabila tidak memiliki, pilih “Tidak” lalu klik “Selanjutnya”.
  • Selanjutnya, wajib pajak perlu melakukan pengisian informasi penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final hingga informasi kekayaan dan utang pada tahun pajak tersebut.
  • Selanjutnya, apabila wajib pajak memiliki tanggungan, maka perlu mengisi jumlah tanggungan yang ada.
  • Lalu, wajib pajak perlu mengisi informasi mengenai pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan maupun kegiatan wajib.
  • Wajib pajak juga perlu melakukan pengisian informasi status kewajiban perpajakan suami istri dan golongan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
  • Lalu, wajib pajak juga harus melakukan pengisian informasi jika memiliki pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri dan apabila melakukan pembayaran PPh Pasal 25.
  • Pada laman berikutnya, akan terpampang perhitungan pajak penghasilan wajib pajak selama tahun tersebut. Kolom tersebut sudah otomatis terisi sehingga wajib pajak hanya perlu melakukan pemeriksaan jika sudah sesuai dengan formulir 1721 A1/A2 miliknya.
  • Laman berikutnya akan muncul pertanyaan jika wajib pajak memiliki kurang/lebih bayar yang merupakan hasil perhitungan pajak penghasilan di laman sebelumnya.
  • Wajib pajak akan dimintai pernyataan pertanggungjawaban atas seluruh pengisian data laporan SPT PPh pribadi.

Apabila sudah selesai, maka wajib pajak pribadi ini akan menerima bukti pelaporan elektronik melalui email yang terdaftar pada akun perpajakannya.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait perpajakan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan pribadi adalah hingga 31 Maret di setiap tahunnya. Karena itu, kamu masih memiliki waktu untuk melaporkan SPT Tahunan pribadi milikmu. Ingat! Jangan sampai telat melakukan pelaporan pajak tahunan ya agar tidak terkena denda.

Karena, sesuai dengan undang-undang besaran denda yang dikenakan untuk wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan pribadi ini adalah Rp100.000. Namun, denda tersebut tidak lagi berlaku apabila dengan beberapa catatan di bawah ini:

  • Wajib pajak pribadi yang telah meninggal dunia.
  • Wajib pajak pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib pajak pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing dan tidak lagi menetap di Indonesia.
  • Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.

Selain di atas, beberapa kondisi di bawah ini juga tidak akan dikenakan denda seperti:

  • Terkena kerusuhan massal.
  • Terkena musibah kebakaran.
  • Terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme.
  • Mengalami perang antar suku.
  • Mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

Source: Online-Pajak.com

Ingat! Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Itulah terkait cara dan ketentuan mengenai SPT Tahunan yang baik dan benar. Agar terhindar dari sanksi atau denda administrasi, pastikan untuk melaporkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan yaitu pada 31 Maret 2023.

Untuk mengetahui lengkapnya kamu dapat mengecek ke website utamanya yaitu https://djponline.pajak.go.id/. Yuk lapor pajak sekarang!

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang igin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata hingga 10,5% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

Pajak Penghasilan Adalah: Dasar Hukum hingga Besaran Pajak dan Persentasenya

Pajak Penghasilan Adalah

Pajak adalah salah satu hal yang wajib untuk Anda bayarkan secara situasional, tergantung dari apa jenis pajaknya. Pajak sendiri memang terdiri atas berbagai jenis dengan tujuan yang berbeda serta besaran persentasenya sendiri, termasuk pajak penghasilan. Yang mana pajak penghasilan adalah hal wajib ketika sudah bekerja.

Tentunya, sebagai warga negara yang baik, Anda harus membayar pajak sebagai kontribusi untuk pembangunan dan keperluan bersama. Dalam penghitungan keuangan dan kehidupan sehari-hari, memikirkan seberapa besar pajak yang terpotong untuk perencanaan keuangan juga jadi salah satu pertimbangan penting.

Pada artikel ini, Anda akan mendapatkan informasi mengenai apa itu pajak penghasilan, bagaimana dasar hukum dari pajak penghasilan, serta bagaimana penghitungan persentase pajak untuk besaran pajak yang hendak dibayarkan.

Pengertian Pajak Penghasilan

Sebelum membahas lebih jauh soal bagaimana penghitungan dari pajak penghasilan, ada baiknya untuk Anda mengetahui apa itu pengertian dari pajak penghasilan. Hal ini tentunya jadi dasar untuk Anda memahami lebih jauh soal pajak penghasilan.

Pajak penghasilan ini biasa juga dikenal dengan sebutan PPh. Sebagaimana bersumber dari undang-undang, pajak penghasilan ini bisa Anda definisikan sebagai sebuah pajak yang harus subjek pajak bayarkan, terkait dengan penghasilan yang diterima pada tahun pajak.

Mengacu dari satu aturan terkait dengan pajak penghasilan, yaitu UU No 36 Tahun 2008, di situ tercantum kalau pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau lembaga maupun badan tertentu.

Besaran pajaknya didasarkan dari seberapa besar nominal pendapatan yang diterima dalam jangka waktu satu tahun. Dari sini, Anda sudah bisa memahami sekilas pengertian soal apa itu pajak penghasilan dan bagaimana rentang waktu atau jangka waktu pembayarannya yang bersumber dari penghasilan selama satu tahun.

Objek Pajak Penghasilan

Kalau memang pajak penghasilan ini adalah sebuah kewajiban yang harus Anda bayarkan, lantas apa yang menjadi objek dari pajak penghasilan itu sendiri? Sebab, sebagai salah satu jenis pajak, pastinya ada ketentuan terkait dengan objek pajak secara spesifik yang membuat seseorang bisa terkena suatu jenis pajak.

Terkait dengan hal tersebut sebagaimana tertulis dalam dalam situs Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, terdapat dua poin terkait dengan objek pajak dari pajak penghasilan.

1. Pendapatan Teratur

Pertama adalah terkait dengan pendapatan teratur dan tetap dalam satu bulan yang pegawai terima, entah itu tunjangan maupun gaji.

2. Penghasilan Tak Teratur

Sementara untuk poin kedua adalah terkait dengan penghasilan tak teratur atau penghasilan yang sifatnya tidak tetap. Baik itu penerimanya adalah pegawai maupun yang tidak termasuk sebagai pegawai. Hal ini juga berlaku bagi peserta kegiatan tertentu.  

Contoh pendapatan yang juga bisa terkena pajak penghasilan (PPh) ini adalah penghasilan yang berupa honor, entah itu honor narasumber maupun honor kegiatan, atau jenis penghasilan yang lainnya.

Terkait dengan hal ini juga telah tercantum dalam aturan terkait dengan PPh. Yang mana PPh ini merupakan sebuah pemotongan mengenai uang hasil penghasilan yang orang pribadi dapatkan terkait dengan pekerjaan, jasa, kegiatan, atau jabatan.

Nah, sekarang Anda sudah semakin memahami terkait dengan apa itu pajak penghasilan serta bagaimana ketentuan terkait dengan objek pajak sehingga Anda harus membayarkan pajak tersebut.

Secara sederhana, pajak penghasilan adalah sebuah pajak yang harus Anda bayarkan ketika mendapatkan penghasilan tertentu dalam jangka waktu seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Sekarang, mari kita. beralih ke pembahasan berikutnya.

Baca juga:

Dasar Hukum Pajak Penghasilan

Selanjutnya adalah terkait dengan bagaimana dasar hukum dari pajak penghasilan. Sebagai sebuah aturan dari pemerintah terkait dengan keuangan, tentunya dasar hukum menjadi sebuah landasan yang penting terkait dengan bagaimana pelaksanaan aturan tersebut di masyarakat.

Lantas, apa saja dasar hukum terkait dengan pajak penghasilan ini? 

Sebenarnya ada banyak sekali aturan yang menjadi landasan dari penerapan Pajak Penghasilan (PPh). Aturan yang pertama kali mengatur terkait dengan pajak penghasilan atau PPh ini  adalah  dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983.

UU tersebut menjadi acuan awal terkait dengan pemberlakuan pajak penghasilan di Indonesia.

Tetapi, akhirnya UU tersebut mengalami perubahan sebagai aturan dasar, sehingga menjadi aturan baru yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai perubahaan keempat terkait Undang-undang Nomor 7 mengenai Pajak Penghasilan.

Lebih lanjut, UU No. 7 Tahun 2021 membahas tentang bagaimana harmonisasi dari segala peraturan perpajakan. Tak cuma dari undang-undang saja, aturan terkait penerapan pajak penghasilan (PPh) juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Misalnya untuk Peraturan Pemerintah (PP), hal ini diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 terkait dengan bagaimana tarif dari pajak penghasilan (PPh) atas berbagai jenis penghasilan seperti uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, uang pesangon, serta jaminan untuk hari tua yang pembayarannya diberikan sekaligus.

Baca juga: Ini Selengkapnya Cara Perhitungan Pajak dari Akseleran!

Daftar Aturan Pajak Penghasilan

Memang ada banyak sekali dasar hukum terkait dengan jenis pajak ini yang akan terlalu panjang bila kita jabarkan satu-satu. Berikut adalah daftar dari aturan tersebut :

UU dan PP

  • Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
  • PP Nomor 68 Tahun 2009
  • PP Nomor 41 Tahun 2016

Peraturan Menteri Keuangan

  • 252/PMK.03/2008
  • 16/PMK.03/2010
  • 262/PMK.03/2010
  • 101/PMK.010/2016
  • 102/PMK.010/2016
  • 40/PMK.03/2017
  • 231/PMK.03/2019
  • 59/PMK.03/2022

Peraturan Direktur Jenderal Pajak 

  • PER-22/PJ/2009
  • PER-26/PJ/2009
  • PER-16/PJ/2016

Besaran Pajak Penghasilan dan Persentase Pajak Penghasilan 

Besaran dari pajak penghasilan sesuai lapisan penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut :

  • Bila memiliki total jumlah penghasilan selama satu tahun di angka hingga Rp60.000.000, maka pajak yang harus Anda bayarkan adalah 5%.
  • Bila memiliki total jumlah penghasilan selama satu tahun di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000, maka pajak yang harus Anda bayarkan adalah 15%.
  • Untuk total jumlah penghasilan selama satu tahun di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000,  pajak yang harus Anda bayarkan adalah 25%.
  • Untuk total jumlah penghasilan selama satu tahun di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000,  pajak yang harus Anda bayarkan adalah 30%.
  • Bila total penghasilan melebihi Rp5.000.000.000 maka yang harus dibayarkan adalah 35%.

KesimpulanPajak penghasilan adalah hal yang harus Anda bayarkan bila memang sudah memiliki penghasilan. Dasar hukum terkait pajak penghasilan tersebut juga bisa jadi acuan untuk Anda memahami pajak jenis ini. Jadi, apakah Anda sudah memahami terkait dengan bagaimana penjelasan dari pajak penghasilan?

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang igin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata hingga 10,5% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].